Hentikan Pembangunan SMK Bhakti Praja Ciseureuh, Purwakarta

      PURWAKARTA (MGO) – Sebaiknya Dinas terkait untuk menutup aktifitas pembangunan ruang kelas SMK Bhakti Praja Purwakarta, pasalnya aktifitas pembangunan sekolah tersebut tidak mendapatkan persetujuan warga.

      Hal tersebut diungkapkan Ketua LPM Kelurahan Ciseureh, Purwakarta Endang Abdullah SH, MH ketika itu menjelaskan, pihaknya akan membuat surat teguran dan akan ditembuskan kepada Dinas Terkait agar menutup pembangunan SMK Bhakti Praja Purwakarta, apabila proses pembangunan sekolah tersebut tidak mendapatkan persetujuan warga setempat.

      Endang berani berkomentar karena adanya pro-kontra adanya proses pembangunan SMK Bhakti Praja di Kelurahan Ciseureh, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta. pihaknya mendapat informasi dari warga setempat tidak menyetujui adanya pembangunan tersebut, alasan warga tidak menyetujui pembangunan SMK tersebut selain warga takut terjadi tawuran juga adanya bangunan tersebut bisa menutup akses jalan yang biasa digunakan warga setempat.

      “Saya minta kepada Dinas terkait agar menutup dulu aktifitas pembangunan SMK itu, sebelum permasalahan dengan warga setempat diselesaikan,”jelas Endang.

      Kabid Tataruang di Dinas Cipta Karya Kabupaten Purwakarta Drs Ramlan Samsu mengaku telah menerima surat pernyataan dari warga RW 01 dan RW 04 Kelurahan Ciseureuh, Purwakarta isinya tidak menyetujui pembangunan sekolah tersebut. Ramlan pun menjelaskan, dalam kegiatan pembangunan sekolah tersebut pihaknya hanya sebatas mengeluarkan surat keterangan arahan peruntukannya saja, lokasi itu sesuai atau tidak untuk di bangun sekolah.

      Surat keterangan arahan peruntukan lahan tersebut bisa dikeluarkannya setelah ada persetujuan dari warga setempat. Yang sesuai dengan Perda no 47 tahun 1996 tentang rencana tataruang wilayah (RT/RW).

      “Apabila sekarang terjadi permasalah adanya warga yang tidak menyetujui pihaknya tidak akan mengeluarkan surat keterangan tersebut,”ujar Ramlan seraya menambahkan, sampai saat ini pihaknya belum pernah mengeluarkan surat keterangan untuk pembangunan SMK tersebut.

      Ketika ditanya aktifitas pembangunan SMK Bhakti Praja belum ada ijin mendirikan bangunan (IMB), Ramlan menjawab, hal tersebut menjadi kewajiban Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Cipta Karya untuk menegurnya. Apabila masih tetap membandel, dipungkas Ramlan, pihak Wasdal bisa membuat surat kepada Satpol PP untuk memberhentikan aktifitas pembangunan sekolah tersebut.“ Agar lebih jelas sebaiknya hubungi Kabid Wasdal Cipta, Karta Sihabudin,”pungkas Ramlan.(*)

        • Dibaca: 325 kali

        TCE-Plugin by www.teglo.info