Oknum PPK Jalan Nasional IV Bekingi PT.XL Axiata

      SUBANG (MGO) - Oknum PPK Jalan Nasional IV Bekingi PT.XL Axiata, pasalnya aktifitas proyek penggalian tanah pemasangan jaringan ultilitas fiber optik PT.XL Axiata cukup berbekal Berita Acara Usulan pemasangan jaringan ultilitas fiber optik PT.XL Axiata.

      Kata Oknum yang mengaku petugas  Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan jalan Nasional IV Cikampek, Kadim bahwa aktifitas penggalian tanah yang dilakukan oleh mitra kerja PT.XL Axiata belum mengantongi surat ijin gali pun tidak apa-apa. Karena, tepis Kadim surat ijinnya masih dalam proses, untuk sementara menggunakan surat berita acara evaluasi yang saat ini dipegang oleh pengawas pekerjaan kegiatan tersebut.

      "Surat ijinnya sudah jadi, namun karena ada kesalahan kini dalam proses perbaikan, untuk sementara gunakan surat yang ada,"jelas Kadim ketika dikonfirmasi melalui telepon seluller milik pengawas lapangan PT.Indo Karya Duta Pratama (IDT), Gunadi.

      Gunadi melanjutkan pembicaran ang dibantu oleh 3 orang rekannya yang sama-sama untuk membek up adana pensikapan dari media, kata Gunadi, bahwa surat ini gali sudah dimilikinya sambil menyodorkan 3 lembar kertas yang tampak kop suratnya dari Kementrian Pekerjaan Umum  Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan jalan Nasional IV.

      "Ini pak surat ijin gali kami dari pu,"ucap Gunadi, ditimpali temannya Madun yang mengatakan surat ini dari PU dan Gubernur sedang diproses dan kami dipersilahkan untuk melakuklan aktifitas sebelum surat ijin gali keluar.

      Surat yang diterima MGO dari Gunadi dan temannya Kadi, surat yang diperoleh dari oknum Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan jalan Nasional IV tidak bernomor dan tidak bertanggal yang isinya berita acara pemeriksaan dan evaluasi terhadap usulan kegiatan pemasangan jaringan ultilitas fiber optik PT.XL Axiata dalam tahap evaluasi, dan bahkan berita acara tersebut baru ditandatangani oleh seorang tim pemeriksa dari 4 orang yang masuk dalam tim.

      Dengan demikian  PT.XL Axiata dalam aktifitas penggalian tanah guna pemasangan jaringan ultilitas fiber optik yang dilakukan dibahu jalan milik Nasional (Pantura) mulai dari Pamanukan, Subang menuju Jatisari, Karawang brelum mengantongi ijin gali. Maka dari itu Kementrian dan Dirjend Bina Marga dapat menindak tegas oknum PPK jalan Nasional IV, PT.XL Axiata dan para pihak yang telah melakukan pengrusakan bahu jalan nasional.

      Hingga berita ini diturunkan, baik pihak kementrian, Dirjend maupun Kepala PPK jalan Nasional IV belum bisa dikonfirmasi dengan alasan selain jaraknya jauh juga MGO tidak memiliki nomior ponsel terkait.(*).

        • Dibaca: 245 kali

        TCE-Plugin by www.teglo.info