SUBANG (MG0) - Tolak penambahan Zona Industri sekira 40 orang yang tergabung dalam Koalisi Rakyat untuk Konstitusi (KORSI) beraudiensi dengan anggota dewan di Ruang Rapat DPRD Kab. Subang, Rabu (18/7/2012).
Kedatangan Korsi ke gedung rakyat tersebut untuk menyampaikan 3 poin aspirasi yaitu, memandang sebagai langkah keliru atas kunjungan kerja ke Bali yang dilakukan oleh para pejabat Kabupaten Subang dalam rangka studi banding beberapa waktu yang lalu. Untuk itu kepada pihak DPRD supaya membentuk Pansus Baligate dengan memanggil pihak eksekutif dalam menjelaskannya.
Kedua meminta komitmen para anggota dewan tentang tidak akan ada perluasan zona industri di Kabupaten Subang atau menjadikan Kabupaten Subang sebagai zona industri sekalian. Ketiga menuntut tentang transparansi DPA sehingga sehingga masyarakat mengetahui pertanggungjawaban keuangan oleh eksekutif.
Khususnya mengenai komitmen zona pertanian, menurut salah seorang anggota KORSI, Andi L. Hakim, Pemerintah Subang supaya memperhatikan bidang pertanian di Subang. Karena umumnya mata pencaharian Rakyat Subang ialah petani. Penegasan konsistensi pihak pemerintah terhadap zona pertanian diperlukan karena dikhawatirkan akan mengancam lahan pertanian yang masih ada.
Dalam Surat Pernyataan yang disebar menyebutkan bahwa Koalisi Rakyat Untuk Konstitusi (KORSI) menilai kajian Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2012 masih belum sempurna dan dengan tegas menolak Raperda RTRW tahun 2011 - 2031 karena tidak mempunyai sikap pro terhadap kaum Petani. Tata Ruang kabupaten masih urban bias. Sementara di kalangan pemimpin daerah lebih banyak mementingkan konservasi lahan produktif atas nama PAD (Pendapatan Asli Daerah, red) dan keuntungan investasi serta tingkat keacuhan yang masih tinggi dikalangan aparat daerah menjadi penghalang serius bagi upaya konsisten dan tegas.
Selanjutnya mempertanyakan implementasi pasal 15 UU No. 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria sawah produktif dan pelaksanaan UU No. 41 tahun 2009 tentang perlindungan Lahan pertanian Berkelanjutan, Peraturan pemerintah No. 1 tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pangan Berkelanjutan, dan PP No. 12 tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.
Penilaian ini dengan menyebutkan berdirinya industri dan rencana pembangunan lokasi industri di lahan pertanian diantaranya: PT. SJ Mode Indonesia di Desa Ciase Baru Kecamatan Ciasem sekitar 3 ha berada di konservasi lahan prtanian, PT. Site Texpia di Desa Ciasem Baru Kec Ciasem seluas 2 ha seluas 1 ha lahan sawah, PT. Mpan Pacifik di Desa Ciasemhilir Kec Ciasem sekitar 3 h di lahan sawah, PT. Buni Vitek Indonesia di Desa Ciberes Kec Patokbeusi sekitar 3,9 ha di lahan sawah teknis, PT. Daenong Global di Desa Manyeti Kec Dawuan sekitar 16 ha di lahan sawah teknis dan Pembangunan industri di Cinangsi sekitar 50 ha lahan teknis.
Dalam audiensi tersebut rombongan diterima oleh ketua Pansus RTRW, Hendra Purnawan. Dalam tanggapannya Hendra mengatakan mengenai aspirasi tentang dipertanyakannya kunjungan ke Bali, akan melaporkan kepada Pimpinan Dewan. Kemudian mengenai Pemnyusunan Raperda RTRW, pihak DPRD telah mengadakan audiensi dengan pihak-pihak terkait mengenai Tata Ruang di Subang.
Malah menemukan fakta yang mengejutkan ternyata Wilayah Subang tidak termasuk zona industri. Dengan adanya aspirasi dari masyarakat ini sebenranya Dewan merasa dibantu dalam menyusun Raperda tersebut sebagai bahan masukan yang sangat berharga.(*).
- Dibaca: 212 kali
TCE-Plugin by www.teglo.info


