Sosialisasi Larangan Pemasangan Alat Peraga Pemilu

SUBANG (MGO) -Sehubungan dengan maraknya pemasangan baliho oleh partai politik dan organisasi massa, pihak Pemerintah Kabupaten Subang berupaya menetapkan wilayah-wilayah yang dipekenankan dipasang maupun yang terlarang dipasang alat peraga sosialisasi kegiatan pemilu.

Menurut Kasat Pol PP Kab. Subang, Drs. Asep Setia Permana, M.Si, Hal ini untuk menjaga ketertiban dan keindahan.untuk menyelaraskannya, Pemkab Subang telah menetapkannya melalui Peraturan Bupati Subang No. 9 tahun 2013 tentang Pengaturan Media Sosialisasi,

Hal tersebut disampaikan Kasat Pol PP dalam acara sosialisasi Perbup Subang tentang Pengaturan Media Sosialisasi di Ruang Rapat Bupati. Selasa (11-6-2013). Adapun wilayah yang terlarang meliputi: Seluruh lingkungan Kantor Setda, SKPD Kabupaten, kecamatan, BUMN atau BUMD serta instansi vertikal yang berada di Kabupaten Subang. Seluruh instansi militer dan kepolisian di wilayah Kabupaten Subang. Institusi sekolah baik negeri maupun swasta, tempat beribadatan, seluruh gedung cagar budaya, gedung kebudayaan.

Lingkugan Taman Kota yang terdiri dari Taman simpang Jalan Ahmad Yani, Taman Tugu PKK, Gedung Wisma Karya, halaman rumah dinas Ketua DPRD, Taman Aman Sejahtera, depan Kantor Pegadaian, Pedestrian jalur Jalan Agus Salim, Taman depan Bioskop Candra, Taman Bumderan lampu satu, taman depan Cadika, Taman Bunderan Wera, Taman Cicadas, pedestrian Jalan Katamso, Taman Jalan dua Ranggawulung, taman batas kota dna batas kabupaten.

Lingkungan Pusat Pertokoan terdiri dari: Pertokoan Pujasera dan Pertokoan Jalan Otista. Lingkungan Jalan Protokol: Sepanjang jalan Otista, jalan Ahmad Yani, jalan Aria Wangsa Ghoparana, jalan Letjen Suprapto, jalan KS Tubun, jalan Mayjen Sutoyo, jalan S. Parman, jalan Ade Irma Suryani, jalan DI. Panjaitan, jalan Dharmodiharjo, jalan MT. Haryono, jalan Ki Hajar Dewantara, jalan Agus Salim, jalan Perintis Kemerdekaan, jalan Arief Rahman Hakim, jalan Kapten Piere Tandean, jalan Brigjen Katamso.

Sedangkan wilayah-wilayah yang diperkenankan meliputi: Jalan Panji, Jalan Kertawigenda/O. Jayawisastra, Jalan Sutaatmaja, Jalan Kapten Hanafiah, Jalan Natasukarya, Jalan RA. Kartini, Jalan Sompi, Jalan Nusa Indah, Jalan Kapten Marsinu, Jalan Palabuan, Jalan Letnan Ukin.

Selanjutnya menurut Asep pihaknya telah memerintahkan kepada anggota Pol PP untuk melakukan penertiban media sosialisasi yang dimulai sejak 13 Juni 2013. Perintah tersebut telah disampaikan kepada personil Pol PP hingga tingkat kecamatan. Mengenai ketentuan wilayah khusus di tingkat kecamatan yang belum diatur diserahkan kepada ketetapan kecamatan yang bersangkutan. “Misalnya di kecamatan ada areal yang belum diatur dalam Perbub silahkan kecamatan mengaturnya,” jelasnya.(*).

 

Kunker Pemkab Lampung ke Subang

SUBANG (MGO) - Sebanyak 40 orang PNS Lampung Selatan melakuksanakan Kunjungan Kerja ke Kabupaten Subang. Rombongan dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lampung Selatan, Akar Wibowo, SH dan diterima oleh Asisten Tata Praja, Drs. H. Cecep Supriatin, M.Si di Ruang Rapat Bupati, Selasa (11-62013).

Kunjungan dilakukan dalam rangka Observasi Lapangan Diklat Kepemimpinan Tingkat IV Angkatan II Pemda Kabupaten Lampung Selatan.

Pada kesempatan tersebut Cecep menyampaikan tentang profil Kabupaten Subang yang secara geografis terdiri 3 wilayah yaitu wilayah dataran tinggi, pedataran dan pantai. Ketiganya memiliki kekhasan tertentu yang menjadi potensi kekayaan alam.

Sedangkan dalam pengelolaannya, lanjut Cecep, Pemkab Subang dengan didukung Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 13.911 orang menerapkan strategi Program Desa/Kelurahan Mandiri Gotong Royong (D/KMGR) berupa pembangunan berbasis desa yang mengoptimalkan pengelolaan potensi wilayah sehingga terwujud kemandirian.

Sementara itu Akar Wibowo, SH selaku pimpinan rombongan menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan kerja dalam rangka mempelajari dan mendalami tata kerja pada 3 SKPD, yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Budparpora). Karena, menurutnya Pemkab Subang memiliki kesamaan dengan Kabupaten Lampung Selatan.

Rencananya kegiatan ini akan berlangsung selama 3 hari. Rombongan langsung menuju lokasi.(*).

 

Kunker Pemkab Lamandau ke Pemda Subang

SUBANG (MGO) - Pemkab Lamandau berharap ada kerjasama antara daerahnya dengan Pemkab Subang dalam penggarapan bidang apa saja.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Lamandau, Arifin LP Umbing dalam sambutannya ketika melaksanakan studi banding ke Kabupaten Subang yang menurutnya bahwa Kabupaten Subang dinilai telah mampu melaksanakan pemerintahan dengan baik. Sekda Lamanbau memimpin rombongan kungker sebanyak 47 orang yang terdiri dari anggota DPRD, kepala desa beserta pejabat di lingkungan Pemkab Lamandau.

Lebih lanjut disampaikan oleh Arifin, tujuan studi banding ini ialah untuk mempelajari tentang pemerintahan desa dan pengelolaan bidang lainnya seperti pariwisata. Sehingga bisa meningkatkan wawasan pengetahuan tentang penganggaran dan pengelolaan administrasinya.

Arifin menyampaikan tentang Kabupaten Lamandau memiliki luas 6414 kilometer persegi dengan jumlah penduduk lebih dari 80 ribu jiwa dengan 8 kecamatan, 80 desa dan 3 kelurahan serta 5 desa persiapan. Lamandau merupakan pemekaran dari Kabupaten Kutawaringin Barat. Satu-satunya Kabupaten yang berangkat dari kecamatan.

Rencana kegiatan Studi banding selama 5 hari dari tanggal 28 Mei sampai 1 Juni 2013. Rombongan diterima oleh Asisten Administrasi dan Pembinaan Aparatur (Asda 3) yanng didampingi oleh pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Subang.(*).